News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materiil

MK Tolak Uji Materiil UU Intelijen

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kewenangan BIN dibatasi oleh perundang-undangan maupun pengawasan yang ketat oleh DPR. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945," ucap Akil.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, AJI, Mugiyanto, Hendrik Dikson Sirait, Asiah, Dorus Wakum, Abd Bashir, Suciwati, Bedjo Untung, Edi Arsadad, Rizal Darma Putra, Haris Azhar, Choirul Anam, Ullin Ni’am Yusron, Mariam Ananda.

Para Pemohon menilai Pasal l 1 ayat (4); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 juncto Pasal 44 juncto Pasal 45, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1); Pasal 32 ayat (2) huruf c; Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa dan Pasal 36 UU Intelijen bertentangan dengan UUD 1945.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini