News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azirwan

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika tak ada aturan tegas yang melarang bekas terpidana kasus korupsi kembali menempati jabatan struktural di pemerintahan, berarti harus ada tafsir ulang atas aturan-aturan itu. ”Jika aturan yang terkait tidak melarang, aturan tersebut perlu ditafsir ulang dengan memerhatikan aspek ketepatan dan rasa keterusikan moral masyarakat,” katanya.

Untuk itu, kata Todung, Gubernur Kepulauan Riau memiliki kewajiban untuk membatalkan pengangkatan tersebut. ”Menteri Dalam Negeri harus menegur pemerintah daerah dan mencabut (pengangkatan). Itu sesuatu yang tidak patut,” kata Teten.

”Ini juga sudah menghina rakyat karena seolah-olah tidak ada lagi orang lain yang layak menduduki jabatan itu selain koruptor,” kata peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan.

KPK, ujar Busyro, sangat kecewa. ”Ini menunjukkan kekosongan konsep moral kepemimpinan dari pemimpin yang mengangkat pejabat mantan terpidana korupsi,” katanya.(ANA/IAM/NTA/FER/BIL)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini