News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK akan Periksa Lagi Gubernur Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal (berbatik cokelat), diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/8/2012). Rusli diperiksa sebagai saksi TAY dan LA terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional di Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda 6/10 PON Riau.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan menyusul dilimpahkannya berkas dua tersangka suap PON, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, ke penuntutan. "Memang KPK ada rencana memeriksa Rusli Zainal lagi. Tapi, saya belum tahu kapan," kata juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Minggu (14/10/2012).

Dalam kasus ini, KPK telah resmi memperpanjang masa pencegahan Rusli Zainal.  Johan Budi mengatakan, perpanjangan masa cegah Rusli itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah PON Riau tersebut.

"Dengan maksud, kalau sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Johan. Menurut dia, masa pencegahan Rusli akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Johan juga menegaskan, Rusli Zainal sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi kasus PON Riau. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus dugaan PON Riau. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, beberapa waktu lalu, pengembangan penyidikan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan Rusli.

Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli kerap disebut. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.

Disebutkan bahwa Eka baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya memberi uang Rp 900 juta dari yang dijanjikan Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau 2009-2014.

Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rusli menelepon Lukman Abbas dan menginstruksikan agar Lukman memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi
"uang lelah" terkait pembahasan raperda. Adapun Lukman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, 7 Agustus 2012, Rusli mengaku mengetahui ada permintaan "uang lelah" untuk anggota DPRD Riau terkait pembahasan raperda. Namun, Rusli mengaku meminta Lukman membatalkan revisi peraturan daerah jika anggota Dewan meminta uang. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sekali memeriksa Rusli sebagai saksi.

KPK juga membuka penyelidikan baru soal pengadaan barang dan jasa PON Riau. Proses pengadaan tersebut melibatkan pemerintah daerah.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini