News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

12 SMA Bakti Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 siswa SMK Bhakti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jaksel lantaran terbukti membawa bom molotov.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (17/10/2012) di Polres Jaksel.

"Dari 78 siswa yang diamankan kemarin, ada 12 siswa yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka lantaran terbukti membawa bom molotov dan kini masih dalam pemeriksaan," ungkap Rikwanto.

Mengenai sanksi yang akan diberikan pada para siswa, dikatakan Rikwanto nantinya mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya, yakni dikenakan UU Darurat Nomor 1251 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rikwanto juga mengatakan, ke 12 siswa tersebut merupakan kelas 1 sampai kelas 3 SMK Bhakti Jakarta Timur, yakni M, DL, HS, PR, SA, FD, PN, SG, FP, HR dan DP.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Selasa (16/10/2012) sebanyak 78 siswa SMK Bhakti Jakarta Timur digiring ke Polres Jakarta Selatan menggunakan bus. Lantaran mereka akan melakukan penyerangan terhadap siswa SMK 29 Penerbangan, Kebayoran Baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini