TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 siswa SMK Bhakti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jaksel lantaran terbukti membawa bom molotov.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (17/10/2012) di Polres Jaksel.
"Dari 78 siswa yang diamankan kemarin, ada 12 siswa yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka lantaran terbukti membawa bom molotov dan kini masih dalam pemeriksaan," ungkap Rikwanto.
Mengenai sanksi yang akan diberikan pada para siswa, dikatakan Rikwanto nantinya mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya, yakni dikenakan UU Darurat Nomor 1251 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rikwanto juga mengatakan, ke 12 siswa tersebut merupakan kelas 1 sampai kelas 3 SMK Bhakti Jakarta Timur, yakni M, DL, HS, PR, SA, FD, PN, SG, FP, HR dan DP.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Selasa (16/10/2012) sebanyak 78 siswa SMK Bhakti Jakarta Timur digiring ke Polres Jakarta Selatan menggunakan bus. Lantaran mereka akan melakukan penyerangan terhadap siswa SMK 29 Penerbangan, Kebayoran Baru.