TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna berharap dalam proses penyerahan perkara Simulator SIM dari Polri kepada KPK tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada saat ini.
Menurut jendral polisi bintang tiga ini, pada dasarnya Polri tunduk atas perintah presiden yang menginstruksikan untuk menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK.
"Tapi bagaimana mekanisme secara hukum, secara prosedural, secara administrasi, agar tidak menyalahi aturan, sehingga di koordinasikan antara kepolisian dengan KPK. Jangan sampai kita malah salah melaksanakannya. Sehingga digugat secara hukum," kata Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012).
Nanan menjelaskan dalam melaksanakan perintah itu harus dilakukan secara benar. "Kalau perintahnya benar, terus salah administrasi, ya jadi masalah. Terus perintahnya benar, terus pelaksanaan hukumnya salah, kan jadi salah juga," katanya.
Sehingga, saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana menjalankan perintah presiden tersebut sesuai dengan hukum acara yang ada.
"Itu yang mesti dilaksanakan sehingga tidak saling menyalahkan," ujarnya.
Polri menegaskan tidak punya niat untuk memperlambat penyerahan perkara tersebut. Bahkan menurut Nanan, penyerahan tersebut bila dilakukan lebih cepat, tentu saja lebih bagus.
"Cepet bagus, selesai, sehingga bisa mencari pekerjaan yang lain. Masih banyak kasus lain yang musti kita kerjakan bersama," ujarnya.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
- Polri Bantah Perlambat Serahkan Berkas Simulator ke KPK
- Polri Gelar Perkara untuk Tanggapi Permintaan KPK
- KPK Minta Polri Hentikan Penyidikan Simulator
- Anggota DPR : Polri Tidak Membangkang Perintah SBY
- Apa Penyebab Lambatnya Penyerahan Kasus Simulator?
- Pelimpahan Kasus Simulator Tidak Ada Dasar Hukumnya