TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya tidak lagi akan menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Tetapi Polri juga tidak menghentikan kasus tersebut. Lalu bagaimana dengan nasib tersangka Brigjen Pol Didik Poernomo cs yang sudah ditahan penyidik Bareskrim Polri?
Masa penahanan untuk Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso akan habis pada 31 Oktober 2012 apakah diperpanjang atau tidak? Sementara Polri tidak lagi menyidik kasus tersebut dan KPK pun belum tentu menerima para tersangka yang ditahan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap tidak akan melepaskan para tahanan sampai batas waktu penahanan selesai.
"Tidak (akan dilepas). Karena pihak KPK tidak menginginkan menerima tersangka," ujar Boy di Mabes Polri, Senin (22/10/2012).
Sehingga Polri hanya memenuhi keinginan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Simulator SIM tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ada satu alasan hukum pun untuk mengeluarkan SP3. "(Penyerahan kasus Simulator kepada KPK) Artinya itu tidak disertai dengan penyerahan tersangka," ujarnya.
Kemungkinan para tersangka simulator SIM yang ditahan Polri akan menghirup udara bebas sambil menunggu proses lebih dari KPK. "Kalau hari penahanannya habis dia akan keluar sendiri. Demi hukum dia akan ada waktunya," kata Boy.
Polri dalam menyerahkan kasus simulator SIM tidak akan disertai penyerahan berkas dan tersangkanya, pasalnya tidak ada kesepakatan antara Polri dan KPK untuk melanjutkan penyidikan atau tidak. Tapi bila KPK membutuhkannya, tegas Boy, Polri akan menyerahkan berkas, Berta Acara Pemeriksaan (BAP), serta administrasi.
"Jika KPK butuh, kami siap membantu. Polri akan memberikan. Takutnya tidak diperlukan," ujarnya.
Klik: