TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri kembali memanas. Peristiwa itu, menyusul dilayangkannya surat gugatan dari Polri perihal penyitaan dokumen-dokumen pengadaan milik Korlantas Polri oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan dalam proses penggeledahan dan penyitaan saat ini sudah sesuai dengan peraturan.
Pasalnya, pada saat penggeledahan beberapa bulan lalu di markas Korlantas Polri, tidak hanya KPK sendiri melainkan ada pihak dari Polri yang juga mengawasi dan mendampingi proses penggeledahan.
Karena itu, dalam penggeledahan, sudah tercatat secara lengkap barang yang telah disita dan dibawa tim penyidik KPK. Menurutnya, yang disita KPK juga sudah tercatat di dalam Berita Acara Penyitaan.
"Jadi ada saksi-saksi di sana. Ada juga dari pihak KPK," kata Johan Budi, Minggu (28/10/2012).
KPK juga membantah ada tindakan sortir ketika proses penggeledahan dilakukan. Pada saat itu tidak ditemukan adanya persoalan dengan Korlantas Polri.
"Tapi saya tidak tahu kalau sekarang pihak Polri bilang ada apa-apa yang kemudian mungkin ada yang ikut tersita KPK," terang Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik KPK-Polri baru mereda beberapa waktu lalu setelah adanya campur tangan kepala negara dalam hal ini Presiden SBY. Di antaranya yakni selesainya kisruh duplikasi hukum penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Namun kini, Kuasa Hukum Korlantas Polri Juniver Girsang menyampaikan ke media bahwa Korlantas mengugatan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait pengeledahan KPK terhadap Markas Korlantas dan menyita barang bukti. Korlantas meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti yang menyebabkan pelayanan publik menjadi terkendala.
Penyitaan yang dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korlantas yang melibatkan Kakorlantas saat itu Irjen Pol Djoko Susilo. Atas gugatan itu, rencananya PN Jaksel akan menggelar sidang pada 1 November 2012.
NASIONAL POPULER