TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata yang dilayangkan pihak Korlantas Polri terkait penyitaan barang bukti, dinilai tidak mempengaruhi proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, gugatan tersebut, sebagaimana peraturan yang berlaku, tidak dapat menangguhkan proses hukum pidana yang tengah diusut KPK.
"Jadi, penyidikan kasus ini (Simulator SIM) akan tetap berjalan," kata Juru Bicara KPk, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012). Terlebih, menurut Johan, yang digugat adalah barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Simulator SIM.
Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus segera dikembalikan. Karena, hal itu telah mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Sidang gugatan ksendiri akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada awal November 2012. KPK sendiri telah siap menghadapi sidang tersebut.
Saat dikonfirmasi, apakah benar ada ada barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Simulator juga disita KPK. Johan tidak dapat memastikannya.
Dia menerangkan, proses sortir barang bukti dugaan keterlibatan para tersangka Simulator SIM belum selesai dan masih dibutuhkan KPK.
"Validasi barang bukti di KPK itu, biasanya di proses penyidikan. Kalau sudah ke Penuntutan, dan ada barang bukti yang tidak berkaitan, nanti akan dikembalikan," kata Johan.
Klik: