TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelaah berkas Ketua Panitia Pengadaan AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Terlebih, berkas dua perwira Polri itu telah diserahkan ke lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Meski saat ini belum ada bukti cukup keduanya sebagai oknum yang terlibat, namun lembaga antikorupsi ini memberi sinyal akan terus mengumpulkan bukti guna meningkatkan statusnya.
"Jadi, tergantung yang akan ditemukan KPK," kata Johan.
Saat ini KPK telah memiliki kekuatan penuh untuk menggarap kasus yang telah menyeret mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
"Yang pasti penanganan simulator sepenuhnya ditangani KPK," kata Johan.
Sebelumnnya diberitakan, dua orang tersangka Polri pada kasus dugaan korupsi Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo habis masa penahanannya hari ini. Otomatis keduanya bisa bebas, lantaran belum ditetapkan tersangka oleh KPK.
Klik: