Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajukan gugatan immateriil sebesar Rp 425.131.250.000 dan materiil Rp 6 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan perdata tersebut diajukan lantaran Korlantas Polri merasa dirugikan dengan penyitaan 349 item barang dan dokumen yang dilakukan KPK.
349 item dan dokumen yang disita itu termasuk komputer dan struktur organisasi Korlantas Polri.
Dalam komputer milik Korlantas Polri yang disita KPK di dalamnya berisi daftar belanja dan daftar pengeluaran Korlantas dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo tersebut.
"Intinya, ada barang atau dokumen yang tidak ada kaitannya dengan Simulator SIM," kata kuasa hukum Korlantas Polri Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012) siang.
Untuk itu, pihak Korlantas meminta supaya penyidik KPK dengan legowo mengembalikan 349 item barang dan dokumen yang disita tersebut karena keberadaannya sangat dibutuhkan Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Sebelum melayangkan gugatan, Korlantas Polri sudah meminta ke KPK melalui surat resmi untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM.
Bahkan item-itemnya sudah diajukan kepada KPK, namun KPK tak kunjung memberikannya sampai akhirnya Korlantas Polri pun melayangkan gugatan.
"Itu kan milik Korlantas. Jadi siapa pemiliknya dan siapa yang dirugikan, itu yang akan mengajukan tuntutan hukum," kata Tommy Sihotang.