TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sidang perdana gugatan perdata Korlantas Polri terhadap KPK, digelar hari ini Kamis (1/11/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil dari sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut menghasilkan keputusan untuk melakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi dengan hakim yang ditunjuk ketua Majelis Hakim Kusno.
"Sidang ditunda untuk waktu yang belum ditentukan, dibuka kembali setelah ada hasil mediator," terang Hakim Kusno di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai sudah seharusnya diupayakan usaha mendamaikan kedua belah pihak. Majelis Hakim menyarankan kedua belah pihak untuk merumuskan hal-hal yang realistis untuk proses damai ke Mediator.
"Sudah kewajiban majelis mendamaikan kedua belah pihak, keduanya kalau bisa nanti merumuskan hal-hal yang realistis untuk dibicarakan dalam proses damai. Nantinya akan digunakan mediator," jelasnya.
Majelis Hakim sendiri, menurut Kusno, akan menunjuk hakim dari PN selatan untuk mediasi, Mediator Hakim yang ditunjuk Pranoto SH sebagai mediator.
Sementara itu, kedua belah pihak baik itu Kuasa hukum Korlantas Polri, Tommy Sihotang maupun Kuasa Hukum KPK, Indra Mantong Bati sepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan penunjukan mediator kepada majelis hakim.
Proses mediasi sendiri dibatasi dalam jangka waktu 40 hari sejak sidang hari ini, jika dalam jangka waktu tersebut tidak diperoleh kesepakatan, proses gugatan perdata kasus tersebut akan kembali dilanjutkan.