TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau rekanan Korlantas dalam pengadaan simulator SIM itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.
"Sebagai saksi. Saksi pak DS," kata Budi Susanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin(5/11/2012).
Pada pemeriksaan sebelumnnya, Budi tak hadir memenuhi panggilan KPK. Kepada wartawan Budi mengaku jika dirinya tengah mengalami ganguan kesehatan saat itu.
"Salah satu alasan sakit dan kami sudah berikan surat ke sini ya," ujarnya.
Selebihnya, Budi enggan menjawab pertanyaan awak media. Termasuk kasus yang menderanya. Dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan masuk menuju loby gedung KPK.
"Mohon doa restu teman-teman. Terima kasih," ujarnya.
Dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri T.A 2011 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto, Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.