TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat tertutup bersama sejumlah mantan penyidik KPK asal Polri dan Kejaksaan, Rabu (21/11/2012) kemarin.
Para penyidik yang berasal kepolisian kemudian berkelu kesah, menceritakan pengalamannya selama bertugas di KPK. Lantas apa pendapat Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal ini?
Kapolri Jenderal Timur Pradopo berpendapat hal itu wajar dalam kapasitas DPR melakukan pengawasan. Selain itu, pertemuan Komisi III DPR dengan eks-penyidik KPK sesuai dengan Prosedur.
"Saya tidak mengikuti, baru dengar infonya saja. Ya itu bagian dari pengawasan DPR. Kan ada undangan dari DPR. Saya kira semua sesuai prosedur," ujar Kapolri Timur kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto enggan menanggapi pertemuan itu. Pasalnya, dia mengaku belum mengetahui mengenai itu.
"Kok tanya saya? Saya belum tahu. Saya tidak mau menanggapi apa yang saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat masing-masing lembaga penegak hukum yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi.
"Itu dalam rangka mencari solusi untuk langkah-langkah penguatan kepada tiga institusi yang sama-sama melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Baik itu Kejaksaan, KPK, dan Polri," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Boy menjelaskan, informasi yang diterima anggota Komisi III dari mantan penyidik di KPK tersebut akan dijadikan evaluasi untuk perbaikan. Perbaikan itulah yang diharapkan dapat memperkuat tiga lembaga tersebut untuk memberantas korupsi.
"Ya, agar bagaimana pengalaman-pengalaman itu dijadikan bahan evaluasi untuk masing-masing institusi," ujarnya.
Hasil selanjutnya dari rapat tersebut, menurut Boy, terkait dengan penyempurnaan sistem anggaran penyidikan hingga proses penyidikan yang berbeda antara ketiga lembaga penegak hukum itu. Pengalaman dari mantan penyidik di KPK itu pun menjadi salah satu bahan masukan.
"Kan, ada perbedaan dalam hal penyidikan seperti kaitan masalah penyadapan, izin memeriksa kepala daerah, dan sebagainya," papar Boy.