TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidiknya Kompol Hendy Kurniawan yang menyatakan dalam perkara Miranda Swaray Goeltom, pimpinan KPK telah menabrak prosedur bahkan hukum yang berlaku.
Pasalnya, perkara suap cek perjalanan yang menjerat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) itu telah mendapat putusan dari pengadilan.
"Tudingan itu kan sudah terbantahkan ya, dengan vonis majelis hakim. Dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Sebelumnya, Hendy mengatakan bahwa pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus Miranda.
Hendy mengetahui hal itu, lantaran dirinya lah yang merupakan penyidik dalam perkara Miranda.
Saat itu, kata Hendy, pimpinan menabrak prosedur dengan memaksakan kasus Miranda naik ke penuntutan.
Padahal, bukti-bukti yang ditemukan penyidik, belum dapat menjerat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut.