News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Mundur

Tuduhan Mantan Penyidik soal Miranda Sudah Terbantah di Pengadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK, Johan Budi SP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidiknya Kompol Hendy Kurniawan yang menyatakan dalam perkara Miranda Swaray Goeltom, pimpinan KPK telah menabrak prosedur bahkan hukum yang berlaku.

Pasalnya, perkara suap cek perjalanan yang menjerat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) itu telah mendapat putusan dari pengadilan.

"Tudingan itu kan sudah terbantahkan ya, dengan vonis majelis hakim. Dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Sebelumnya, Hendy mengatakan bahwa pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus Miranda.

Hendy mengetahui hal itu, lantaran dirinya lah yang merupakan penyidik dalam perkara Miranda.

Saat itu, kata Hendy, pimpinan menabrak prosedur dengan memaksakan kasus Miranda naik ke penuntutan.

Padahal, bukti-bukti yang ditemukan penyidik, belum dapat menjerat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini