News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Hillary K Chimezie Jaringan Narkoba Bantal Guling Putih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika. Selasa. (27112012). (Tribun Jogya/Hanan Wiyoko)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2012) kemarin.

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengungkapkan Hillary berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta.

Hillary juga diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang pewarta, Zakiah alias Agnes yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 Kilogram sabu yang diletakkan dalam bantal guling putih.

"Itu bantal guling seharga Rp 5 miliar lebih. Mahal," tegas Benny, Selasa (27/11/2012).

Zakiah alias AC dan BD pada pertengahan November lalu melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah taksi di daerah Sarinah Thamrin. Keduanya kemudian ditangkap. Petugas juga menangkap suami AC yang berinisial A. Benny menjelaskan, dari pengembangan terhadap AC, kemudian diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada seorang wanita yang berinisial M.

"AC menunggu di Jalan Sarinah Thamrin, ada taksi, dia naik taksi yang di dalamnya sudah ada BD. Kita yakini ada transaksi di dalam taksi. Petugas menangkap mereka, ketemu satu guling di dalamnya ada 26 plastik berisi 2.609,9 gram sabu," ujar Benny dalam siaran persnya di gedung BNN, Selasa (13/11/2012) sore.

Di dalam taksi itu, petugas juga menciduk A yang merupakan suami BD, meski ia mengaku tak tahu menahu tentang aktivitas peredaran sabu yang dilakukan sang istri.

Kepada petugas, AC mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada seorang wanita dengan inisial M di bilangan Pasar Raya Manggarai, tepatnya di sepan sebuah gerai makanan sepat saji, Jakarta Selatan. Petugas kemudian mengawasi AC memberikan sabu itu ke M. Petugas tak lantas menangkap namun membuntuti pergerakannya.

Dalam pengintaian petugas, rupanya M terlihat menyerahkan sabu tersebut kepada NL yang menunggu di dekat lokasi dengan mengendarai mobil berwarna silver. Saat itu lah petugas BNN melakukan penindakan terhadap M dan NL.

"NL berusaha kabur dengan menabrakan mobil ke arah petugas. Saat itu juga petugas terpaksa menembakan senjata ke arah kaki korban sampai dia menyerah," lanjut Benny.

Uang Palsu di Rumah Wartawati

Satu hari setelah penangkapan lima orang itu, petugas kembali melakukan pengembangan ke kediaman AC, sang wartawati di Jonggol, Jawa Barat. Mengejutkan, petugas malah menemukan beberapa lembar uang dolar Amerika Serikat palsu. Petugas pun melakukan pengembangan.

"Kita kembangkan lagi, ternyata mengarah ke J, seorang warga negara Kamerun yang adalah suami si wartawati. Di sana, kami menemukan berdus-dus dolar AS palsu baik bahan baku dan barang jadi bersama cairan kimia yang diduga bahan pengolahan uang palsu," ujarnya.

Dari pemeriksaan Zakiah dan teman-temannya, diketahui bahwa sabu senilai lebih dari Rp 5 miliar itu diduga milik Hillary K Chimezie. "Karena itu Hillary K Chimezie kami pinjam dulu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Hillary K Chimezie adalah terpidana kasus narkoba yang pernah menggugat UU Narkotika no 35/2009. Dia dan teman-temannya yang ikut menggugat, yaitu sindikat narkoba yang disebut Bali Nine, tidak terima dengan hukuman mati yang tertera dalam UU tersebut.

Gugatan itu tidak diterima oleh Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. Alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM tidak bisa dibenarkan, karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba dinilai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.

Hillary K. Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 Tahun Bui oleh hakim agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Dua nama terpidana narkob,: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson.

Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur itu mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. "Saya siapkan uang Rp 4 miliar agar dapat bebas," jelas Adam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini