TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maksud baik hanya menemani direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi di depan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, tapi malah diperiksa dan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Itulah yang dialami bekas General Manager PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto yang kini harus didakwa, bersama bekas Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan, korupsi sejuta dollar AS terkait penyewaan pesawat.
Kisah Tony terungkap ketika ditanya penasihat hukum saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hotasi Nababan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
"Saya pernah diperiksa tanpa undangan," kata Tony sambil menjelaskan, direksi yang diantarnya adalah Direktur Operasional Merpati, Hari Parjaman, pada 2011.
Setibanya di Gedung Bundar, kantor Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hari pun masuk dan menghadap jaksa penyidik. Sementara Tony, karena hanya mengantar, duduk menunggu di luar ruangan.
Waktu itu, Tony melanjutkan, atasannya belum diperiksa lama oleh penyidik. Tiba-tiba, setelah kurang lebih pemeriksaan berjalan dua menit terhadap Hari, Tony yang berada di luar dipanggil jaksa penyidik.
Tony menjelaskan, pemanggilannya ini buntut dari pertanyaan jaksa penyidik kepada Hari seputar hal teknis operasional terkait penyewaan dua pesawat Boeing 737-500 dan 737-400. Karena tak paham, Hari bilang ke jaksa, Tony lah yang paling paham.
Berdasar keterangan Hari, jaksa penyidik spontan memanggil Tony dan langsung memeriksanya seketika itu juga tanpa surat pemberitahuan panggilan sebagai saksi. Sontak, permintaan jaksa penyidik Tony tolak.
Alasan Tony cukup mendasar, karena menilai pemeriksaan jaksa penyidik melanggar aturan. Setelah waktu itu mengungkapkan penolakan, jaksa penyidik dengan enteng menjelaskan bahwa surat izin pemeriksaan akan dibuat menyusul.
Hakim lalu bertanya, bagaimana dengan pemeriksaan Hari di depan jaksa penyidik, menurut Tony akhirnya dikesampingkan. "Malah saya yang diperiksa. Lumayan lama waktunya," terang Tony saat skorsing sidang.