TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tak ingin berlama-lama ditahan di rumah tahanan (rutan). Ia berharap, KPK segera menyelesaikan berkas penyidikan sehingga bisa diserahka ke jaksa penuntut dan bisa disidangkan.
Keinginan Djoko itu akan disampaikan pihak kuasa hukum ke KPK. "Kami juga akan menyampaikan membuat suatu sikap, bagaimana perkara ini agar cepat dilimpahkan pengadilan karena berlama-lama juga ditahan, tidak menguntungkan," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, sebelum menemui kliennya di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Menurut Juniver, percepatan penanganan perkara Djoko hingga ke pengadilan itu dimaksudkan agar dapat diketahui bersalah atau tidak dalam kasus Simulator SIM. Dan pihak kuasa hukum siap memberikan perlawanan hukum di pengadilan untuk menepis sangkaan korupsi yang dialamatkan KPK kepada Djoko.
"Tentunya ini membuat suatu kepastian, supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama ini mendiskreditkan atau memojokkan Pak Djoko Susilo," kata Juniver.
Senin (3/12/2012) malam kemarin, KPK melakukan penahanan kepada tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri senilai Rp 196,8 miliar, Irjen (Pol) Djoko Susilo, selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alasan KPK mengambil langkah penahanan kepada Djoko ini adalah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus tersebut.