News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Ditarik

Polri: UU Kepolisian Tidak Mengatur Alih Status Penyidik

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman (tengah) dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono (kanan), dalam acara buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, tidak mengatur adanya alih status penyidik Polri yang mau menjadi pegawai tetap pada instansi lain, kecuali untuk eselon satu dan dua.

"Alih fungsi hanya eselon satu dan dua. Jika mau alih tugas, harus ajukan berhenti pada institusi. Jika KPK mau angkat, maka silakan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, usai diskusi nasional dengan Kadin di Hotel Sultan, Jakarta (11/12/2012).

Sutarman menerangkan, perpindahan personel Polri ke institusi lain dimungkinkan setelah diberhentikan. Tapi, jika statusnya masih personel Polri dan belum berhenti, lembaga lain tidak bisa lakukan pengangkatan terhadap yang bersangkutan.

Sampai saat ini, Sutarman melanjutkan, belum ada penyidik yang bertugas dan tetap bertahan di KPK, yang sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian untuk alih status ke instansi lain.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai penyidik, yang menyatakan sudah alih status.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas jauh hari telah mengatakan, sebanyak 28 penyidik asal Polri, ingin menetap dan menjadi penyidik KPK.
Mereka sudah menerima SK pengangkatan menjadi penyidik dari pimpinan KPK, dan sudah disampaikan ke Mabes Polri.

Menurut Busyro, alih status tersebut sudah sesuai peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini