Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik dari subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berencana akan memanggil saksi ahli untuk membuat terang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) dengan tersangka Rasyid (22), yang juga anak dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Nanti penyidik berencana memanggil saksi ahli untuk menganalisis kasus itu. Pemanggilan saksi ahli ini ya tujuannya agar membantu menjelaskan kecelakaan itu dari segi teknisnya," tutur Rikwanto.
Lebih lanjut dikatakan Rikwanto, penyidik akan memanggil saksi ahli dari PT. Astra selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis.
Dikatakan Rikwanto, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Dan hal inilah yang akan diselidiki. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.
"Kalau soal pemanggilannya kapan, nanti ya penyidik yang menentukan," kata Rikwanto.
Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.