Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Satuan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka pada anak bungsu Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/12/2012) pagi.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/12/2012) di Mapolda Metro Jaya.
"Rasyid saat ini statusnya sudah tersangka. Karena dia yang mengemudi dan menabrak dari belakang," ucap Rikwanto.
Rikwanto mengatakan kini Rasyid dikenakan pasal 283 ju 287 ayat 5, pasal 310 ayat 3 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Dari penyidik dikenakan pasal 283 ju 287 ayat 5 mengenai kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan meninggal dunia, pasal 283 dalam kondisi mengantuk. Kena UU lalulintas tahun 2009," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan kini, Rasyid masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit lantaran trauma dan mengalami sedikit luka. Sebelumnya Rasyid sudah menjalani interograsi awal. Kemudian nantinya jika kondisinya sudah sehat baru akan diperiksa kembali.
*Berita Lengkap Mengenai Kecelakaan Anak Menteri Silakan KLIK Disini