News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

PDK dan PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru menerima gugatan dari dua partai politik (Parpol). Yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait keputusan KPU soal partai yang lolos dalam Pemilu 2014.

"Catatan resmi dari sekretariat Bawaslu baru dua partai yang resmi ajukan gugatan PDK dan PBB," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurut Muhammad pihaknya siap menerima gugatan dari partai lain yang tidak lolos seleksi KPU. "Kami dengar hari ini akan ada lagi partai ajukan gugatan," kata Muhammad.

Muhammad berharap partai yang ingin mengajukan gugatan sebaiknya dipercepat karena aturannya diperbolehkan dalam 12 hari mengajukan gugatan setelah keputusan KPU. "Karena itu kita harap kerjsama Parpol dan KPU mengingat terbatasnya waktu," kata Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini