News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Andi Harus Sebut Pelaku Utama Jika Jadi Justice Collaborator

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (11/1/2013). Andi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dedi Kusdinar, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andi Mallarangeng. Persyaratan-persyaratan itu, kata dia, tak mudah.

"Dalam menetapkan seseorang menjadi justice collaborator kami melakukan penyidikan dan koordinasi dengan KPK untuk mendalami data Pak Andi. Kita tidak bisa serta merta menentukan orang A, B, atau C langsung jadi justice collaborator," kata Abdul Haris di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Haris menjelaskan, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi jika Andi ingin menjadi justice collaborator.

Pertama, Andi harus memberikan Informasi yang bisa menggiring ke pelaku utama. Kedua, Andi bekerja sama dengan penegak hukum yaitu KPK. Ketiga, Andi mengakui melakukan tindak pidana korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Apakah dia pelaku utama atau pelaku penting, kalau dapat uang apakah dia bersedia atau tidak jika dikembalikan? Inilah gunanya dilakukan penyidikan mendalam untuk melihat persyaratan dipenuhi atau tidak," tegas Haris.

Lebih jauh, Haris menekankan, justice collaborator lebih kepada melindungi mereka yang memiliki kadar kejahatan rendah dan memiliki informasi penting.

Menurutnya, hal itu untuk menangkap dalang utama kejahatan. Melalui justice collaborator, sambung Haris, dapat ditelisik setiap peran pelaku kejahatan tersebut.

"Jadi kalau dia kelas teri, bukan kakap, perlu diteliti lagi. Karena takutnya dia bisa saja kelas kakap yang mengaku kelas teri," ujar Haris.

Jika menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Andi bisa dipastikan lebih ringan. Selain itu, dia juga bisa mendapatkan hadiah bebas bersyarat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan menawarkan hal itu kepada Andi.

"Untuk ke arah sana, ada pada tersangka. Ada beberapa persyaratan menjadi justice collaborator seperti dia mengakui bersalah dan mau membongkar kejahatannya," ucap Johan Budi, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini