TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, pihaknya menyarankan mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng bersedia menjadi justice Collaborator atau tersangka yang mau bekerja sama dalam penuntasan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan Andi harus mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," katanya, Minggu (13/1/2013).
Menurut Johan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi Justice Collaborator. Karena inisiatif harus berasal dari pihak tersangka sendiri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka Hambalang. Kasusnya merupakan anak tangga kedua setelah lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu menetapkan tersangka terhadap mantan Kabag Perencanaan Keuangan, Deddy Kusdinar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.