News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Publik Disuguhi Penegakan Hukum Tebang Pilih

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eva Kusuma Sundari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyayangkan tindakan polisi yang tidak menahan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa. Meskipun, Eva mengatakan hal itu secara teknis memungkinkan karena semuanya tergantung penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

"Tentu masyarakat akhirnya disuguhi dengan pertunjukan penegakan hukum yang tebang pilih," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/1/2013).

Menjadi keluarga pejabat, kata Eva, tampaknya masih beruntung karena jaminannya lebih ampuh daripada jaminan keluarga biasa. "Tetapi itulah realitas penegakan hukum di Indonesia. tersangka memang orang yang baik, dan amat beruntung bapaknya pejabat," kata Politisi PDIP itu.

Namun Eva mengatakan kompensasi yang diberikan tersebut membuat rasa keadilan terusik. Eva meminta kepolisian dapat menjelaskan kepada publik mengapa mereka  memberikan keistimewaan tersebut.

Selain itu ia meminta  perlakuan yang sama untuk orag lain sehingga bisa mengurangi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. '"Tidak setiap kriminal harus dipenjara badan. Mungkin praktek strategi diversi bisa dimulai Polri walau harusnya untuk anak-anak (di bawah 18tahun)," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan polisi kepada Rasyid berlaku umum, tetapi hanya kebetulan saja Rasyid anak pejabat sehingga pandangan pengistimewaan tersebut muncul dari masyarakat.

"Ini berlaku umum, mungkin karena Rasyid anak dari seorang pejabat, sehingga dikatakan suatu yang berbeda, namun dalam praktek hukumnya sama itu, biasa secara penyidikan," ungkap Rikwanto saat ditemui wartawan bersama tribunnews.com di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013).

Tidak dilakukannya penahanan terhadap Rasyid dengan adanya jaminan dari pihak keluarga, menurut Rikwanto hal tersebut lumrah dilakukan.

Saat ini Rasyid disangkakan dengan pasal 283, 287, dan 310 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Biasanya polisi akan menahan seorang tersangka apabila ancamannya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.

Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini