TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Daming Sunusi untuk mengundurkan diri dari seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Hal itu terkait pernyataan Daming soal pemerkosaan saat uji kelayakan di Komisi III DPR.
"PPP awalnya mendukung Daming, karena yang lalu bagus, sekarang PPP dengan sendiri tidak akan meloloskan Daming karena tidak bisa bedakan pasal 284 dan 285 KUHP," kata anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Dimyati mengatakan pasal 285 tentang perjinahan dan perkosaan dengan unsur paksaan. Namun, kata Dimyati hal itu berbeda dengan pasal 284 tentang perzinahan yang arahnya kepada kode etik dan moral.
"Sepertinya ia engga berpihak pada korban," katanya.
Mengenai hukuman mati, Dimyati mengatakan bisa dilakukan bila pelaku merupakan seorang residivis dan diberi delik berlapis.
"Saya sayangkan Daming tidak bisa bedakan pasal tersebut. Harusnya kita sudah bisa melihat kemampuan intelektual seorang Daming," ujarnya.