TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinggalkan seorang penyidiknya. Berdasarkan informasi dari KPK, penyidik tersebut bernama Syamsul Huda. Dia sudah bertugas selama empat tahun di KPK.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa penyidik tersebut telah habis masa tugasnya.
"Habis masa tugasnya, yang bersangkutan tidak mau diperpanjang lagi," kata Abraham melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (21/1/2013) sore.
Syamsul merupakan penyidik yang menangani perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Buol, Sulawesi Tengah, yang melibatkan Hartati Murdaya dan Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Mundurnya Syamsul ini menambah panjang daftar penyidik yang meninggalkan KPK.
Pada Desember 2012, dua penyidik mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di Kepolisian. Sebelumnya pada November, enam penyidik juga memilih mundur dari KPK. Kemudian sekitar September, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya.