TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS adalah 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90 persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini pun masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun.
Kata Wakil Presiden, Boediono, di masa mendatang, jumlah PNS itu akan terus mengalami penurunan seiring dengan akan diperkenalkannya skema “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”
Meskipun, per 31 Desember 2012, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Karena pasca-moratorium, kebutuhan akan PNS hingga 2016 pun telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi. Pasalnya, dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan.
“Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” Wapres menegaskan kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (21/1/2013).
Lanjut Wapres, sepanjang masa moratorium 16 bulan, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi.
Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.
Lebih lanjut Wapres menjelaskan, promosi jabatan secara terbuka pun sudah diterapkan di beberapa kementerian. Antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II pun di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa.
Wapres juga menambahkan bahwa sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan. Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan.
Klik: