Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin harus mendapat tambahan hukuman. Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Nazaruddin menjadi tujuh tahun. Sebelumnya bekas bendahara umum Partai Demokrat itu hanya divonis empat tahun sepuluh bulan.
MA juga menambah denda menjadi Rp. 300 juta dari yang sebelumnya Rp. 200 juta.
"Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan," ujar Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Rabu, 23 Januari 2013.
Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp. 200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp. 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.