TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap operator Batavia Air, PT Metro Batavia, atas utang 4,69 juta dolar AS per 30 Januari 2012.
Namun, jauh hari sebelum vonis pailit itu dijatuhkan, sudah banyak pesawat Batavia Air yang ditarik para perusahaan sewa pesawat atau lessor.
Dari semula 33 pesawat Batavia Air untuk layanan 42 rute penerbangan domestik, sebanyak 19 pesawat sudah ditarik pihak lessor. Dan dari 14 armada Batavia Air yang tersisa, sebagiannya sudah memasuki usia tua sehingga tidak dioperasional.
"Sebagian besar sudah ditarik sisa 14 pesawat dari 33 armada," kata kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, usai putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Catur menjelaskan, bahwa pihak lessor menarik pesawat-pesawatnya itu adalah imbas dari gugatan pailit.
"Memang ini sangat sensitif, ketika sebagai perusahaan penerbangan diberitakan besok dipailitkan itu semua lessor itu telah bergerak dan menarik pesawat-pesawatnya. Kalau sudah ditarik apa yang mau dioperasikan," ujarnya.