TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD).
Bukti itu terkait dugaan APBN-Perubahan 2010 yang mencapai Rp 1,2 triliun. Hal itu dibeberkan suami Neneng Sri Wahyuni, lantaran kerap dituduh berbohong oleh sejumlah kader Partai Demokrat.
"Sebenarnya saya mengikuti kata teman Demokrat, saya jangan bohong, maka saya jujur. Saya jelaskan, waktu APBN-P 2010 ada anggaran Rp 1,2 triliun yang dikelola Fraksi Demokrat. Uang semuanya diterima oleh Angelina Sondakh," papar Nazaruddin usai datang ke Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2013) malam.
Menurut Nazaruddin, anggaran senilai Rp Rp 1,2 triliun, antara lain dipakai untuk biaya iklan televisi Anas Urbaningrum, ketika mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Nazaruddin hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, dan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar.
Selain menyerahkan bukti tambahan terkait Hambalang, Nazar mengklaim telah menyerahkan bukti korupsi berjamaah anggota Fraksi Demokrat. (*)