News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal Tersangka

Golkar: Penetapan Tersangka Rusli Zainal Tak Ganggu Elektabilitas Partai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zaenal (tengah) keluar dari kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013). Rusli diperiksa sebagai saksi bagi tujuh anggota DPRD Riau yang telah dijadikan tersangka, karena terkait dugaan suap dalam pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 tentang dana PON. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menghomati keputusan KPK atas penetapan tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal. Peningkatan tersangka terhadap Ketua PB PON 2012 Riau itu terkait kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010.

"Kami menghormati keputusan KPK dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," kata Wasekjen Golkar Tantowi Yahya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/2/2013).

Tantowi mengaku bila kader partai tersangkut kasus hukum, hal itu merupakan masalah individu. "Tidak pernah dikaitkan dengan partai," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Meskipun Gubernur Riau yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Eksekutif-Yudikatif itu tersangka, namun Tantowi yakin elektabilitas partai berlambang pohon beringin itu tetap tinggi.

"Saya tidak yakin kasus RZ akan mempengaruhi elektabilitas partai. Karena partai kita sudah solid dan mempunyai program umum dan khusus dalam menghadapi 2014. Selama seluruh kader konsisten dengan itu, Insya Allah perjalanan partai akan tetap mulus," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Perda.

Selain itu, RZ juga terjerat dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus PON Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini