News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Anas di Demokrat

Abraham Bantah Teken Sprindik Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (dua kanan) didampingi anggota DPR RI, Roshid Hidayat (kanan), Iti Octavia Jayabaya (tiga kanan), dan Herman Khaeron (empat kanan) menanam benih kedelai di Desa Gunung Anten, Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (9/2/2013). Selain menanam dan menyerahkan bibit kedelai, Anas juga menghadiri pelantikan pengurus baru DPAC dan membuka Rakorcab II PD se-Kabupaten Lebak. TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar

TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. Hal tersebut menyusul kabar terbitnya Sprindik Anas yang dipublikasikan sejumlah media.

Dalam temuan itu, salah satu media elektronik nasional itu menampilkan foto secarik Sprindik KPK terhadap Ketum Umum Partai Demokrat.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah soal Sprindik tersebut. Dia juga membantah telah menandatangani surat itu. "Tidak benar," tegas Abraham Samad saat diperlihatkan gambar Sprindik tersebut, Minggu (10/2/2013).

Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut Johan pihaknya sampai saat ini belum menerbitkan surat perintah penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan Hambalang atas nama Anas Urbaningrum.

Menurut Johan, KPK sama sekali belum pernah menerbitkan Sprindik itu. Status Anas sama seperti yang diterangkan kemarin, yakni saksi dalam perkara ini.

Dalam gambar Sprindik yang beredar, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada gambar Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berusaha mengkonfirmasi kepada Andan Pandu dan Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini