Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid Amrullah Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 .
Terdakwa Rasyid, didakwa dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarmo No 1. Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur Kamis (14/2/2013).
Jaksa penuntut umum, M Emilwan Ridwan, mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Rasyid diancam hukuman 6 tahun penjara dan dengan Rp 12 juta.
"Kami memberikan dakwaan kombinasi," kata Emilwan.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Soeharjono, menanyakan mengenai dakwaan itu. Rasyid pun menjawab bahwa dirinya mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Sebelumnya Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500.
Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu tersebut. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 mewahnya di Tol Jagorawi.
Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.