TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum berani memecat Gubernur Riau, Rusli Zainal, meski statusnya kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi di KPK.
Menurut Reydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rusli baru bisa diberhentikan pihaknya jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Akan tetapi, hal itupun masih pada tahap pemberhentian sementara dan belum pada pemecatan permanen Rusli.
Kemndagri berdalih dengan menggunakan payung hukum yakni ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP no 6 tahun 2005.
"Manakala telah ditetapakan sebagai terdakwa baru dapat diberhentikan sementara. Namun kalau tersangka belum. Artinya sesuai ketentuan UU kami belum akan memberhentikan Rusli. Baru jika sudah masuk ke persidangan dan dan dinyatakan terdakwa baru akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara," ujarnya, Minggu (18/2/2013).
Pemberhentian sementara Rusli nantinya juga tidak lantas terjadi ketika dia masuk ke dalam persidangan Tipikor. Namun, dia menunggu kesiapan Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan administrasi yang mereka butuhkan untuk memberhentikan politisi Golkar itu secara sementara.
"Jadi nanti begitu terdakwa baru dapat diputuskan dibuktikan dengan bukti register perkara yang disamapikan ke kami bahwa Rusli sudah sebagai terdakwa. Baru kami mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Kecepatan proses surat tersebut tergantung seberapa cepat register perkara dikirim ke kita," ujarnya.
Pada perkara, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Tidak tanggung-tanggung, KPK mentapkan Rusli langsung dalam dua kasus berbeda. Pertama, kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau, yang mana Rusli diduga memberi dan menerima suap, dan kedua Rusli dijerat karena dugaan korupsi mengeluarkan ijin kelola hutan di Palalawan, Riau.