News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Pensiun Anggota DPR

Demokrat: Anggota DPR Pantas Dapat Uang Pensiun

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai, anggota DPR pantas mendapatkan uang pensiun. Sebab, anggota DPR merupakan pejabat negara.

"Soal pantas enggak pantas, soalnya sudah dibakukan sejak dulu, saya kira pantas. Yang buat undang-undang itu kan mereka, kalau dikaitkan dengan kemalasan, saya susah jawabnya," kata Ketua DPP Demokrat Sutan Bathoegana di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Sutan beralasan, yang membuat negara maju, salah satunya adalah unsur eksekutif dan legislatif.

"Sepanjang mereka on the track, ya pantas-pantas saja. Repot kami kalau dikaitkan dengan kemalasan," imbuhnya.

Sutan menuturkan, tidak semua pejabat juga bekinerja baik. Untuk itu, ia menyerahkan soal pantas atau tidaknya, ke diri sendiri.

"PNS itu banyak juga yang pembolos, tapi dapat pensiun juga," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, jabatan anggota DPR adalah jabatan politik, dengan periode per lima tahun. Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier, setelah tidak duduk di parlemen, tetap mendapat gaji pensiun per bulan. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani kepada Tribunnews.com, Selasa (19/2/2013).

Menurutnya, anggota DPR memeroleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat, dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.

Winantuningtyastiti menjelaskan, ini sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini