TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menyatakan, aturan dana pensiun perlu direvisi.
Menurut Martin, terdapat rasa ketidakadilan penerimaan uang pensiun, jika anggota DPR hanya menjalankan tugas dalam waktu singkat.
"Ada rasa ketidakadilan jika masa tugas hanya satu tahun, maka dapat 12 persen uang pensiun dari gaji pokok," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Martin mengusulkan agar anggota DPR tidak mendapat uang pensiun, namun diganti dengan uang pesangon.
"Jangan mendapatkan uang pensiun seumur hidup," ujar Martin.
Anggota Komisi III DPR menuturkan, aturan tersebut sudah lama diberlakukan. Dulu, ia menganggap wajar anggota DPR mendapatkan uang pensiun, karena DPR merupakan lembaga tinggi negara.
Apalagi, paparnya, yang menjadi anggota Dewan merupakan orang-orang senior seperti pegawai negeri dan militer, yang sudah berada di posisi teratas.
"Kalau militer jadi anggota DPR, ya Mayjen dan Letjen. Kalau swasta ya sudah top, usianya di atas 50-an," ucapnya.
Sehingga, kata Martin, wajar jika anggota DPR mendapat uang pensiun, karena dilihat dari sisi senioritas.
"Kalau umur 25 tahun di DPR terus belum pernah bicara di komisi kemudian berhenti, lalu seumur hidup dapat uang pensiun, ini tidak adil," cetusnya. (*)
Baca juga
* ICW Kecam Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
* Demokrat: Anggota DPR Pantas Dapat Uang Pensiun