TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panggilan mas oleh Ketua Majelis Hakim, J Soeharjono mengundang tanda tanya. Panggilan untuk terdakwa Rasyid Rajasa itu di luar kebiasan.
Namun, bagi Djaniko Girsang Hakim Anggota dalam sidang Rasyid menilai, panggilan itu sah-sah saja dilakukan majelis hakim.
"Sehari-hari memang panggilnya saudara terdakwa, kadang namanya. Bisa juga Pak Soeharjono keceplosan manggil mas," ujar Janiko saat dikonfirmasi wartawan seusai persidangan, Kamis (21/2/2013) siang.
Menurut dia, tidak ada peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cata dalam memanggil unsur-unsur persidangan, semisal terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi. Menurut dia, hal tersebut adalah kebiasaan saja.
Janiko mengakui, kebiasaan dalam memanggil unsur-unsur dalam setiap persidangan turut dipengaruhi oleh latar belakang sang hakim. "Kadang malah kalau hakimnya orang Batak seperti saya, bilang saja, coba kau ke sini, gitu. Memang tidak ada peraturan yang mengatur hal itu," ucap Janiko.
Ia pun membantah pemanggilan "mas" kepada putra Hatta Rajasa tersebut adalah salah satu bentuk ketidakindependenan hakim dalam persidangan. Ia meminta publik tak terlalu membesar-besarkan kejadian tersebut.
Hakim J Soeharjono memanggil terdakwa Rasyid dengan panggilan "mas" saat memintanya maju ke depan untuk melihat bukti. "Sini, Mas, periksa dulu barang bukti yang ada," panggil hakim J Soeharjono.