TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas tersangka ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Yang menandantangani Sprindik dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum) adalah Bambang Widjojanto," jelas Jubir KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013).
Dijelakan Johan, setiap penerbitan Sprindik, hanya ditandatangani oleh satu dari lima pimpinan KPK dan Ketua Satgas penyidikan.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Yang bersangkutan menerima sesuatu atau janji terkait tugas dan wewenang selaku anggota DPR," lanjut Johan.