TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terpilih menjadi perwakilan pimpinan yang masuk ke dalam Komite Etik KPK.
BW demikian biasa disapa masuk Tim Komite Etik bersama seorang penasehat KPK, Abdullah Hehamahua dan tiga tokoh dari luar KPK.
Pemilihan itu merupakan kesepakatan seluruh pimpinan KPK guna menelusuri siapa pembocor dokumen pengajuan Sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang. Alasannya kesepakatan dari unsur pimpinan karena dia dinilai tidak mempunyai conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Sementara untuk tiga orang pihak eksternal lainnya yang dimasukkan dalam komite etik yakni Prof Dr abdul Muhfti Fajar, Anis Baswedan dan mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"SK ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan surat ini. Tiga tokoh masyarakat yang dipandang ini sudah kita hubungi," kata Busyro.
Klik: