TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas mencari oknum yang telah membocorkan dokumen draft Sprindik.
Komite ini baru akan bertugas pada hari Rabu mendatang. Meski, surat keputusan pembentukan Komiet Etik yang terdiri dari dua orang internal KPK dan tiga orang eksternal sudah dibuat semenjak 22 Februari 2013 lalu.
"Rabu tanggal 27, rapat pertama komite etik. Agenda pertama ketemu pimpinan dan akan susun agenda pemeriksaan," kata penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dalam kerja pertama tersebut, selain kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak lain yang diduga mengetahui hal tersebut.
"Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi dan kemudian terperiksa," katanya.
Klik: