TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Anas Urbaningrum menempuh jalur hukum, terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs, menghormati langkah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/2/2013), pihaknya juga mempersilakan jika ada pihak yang menggugat KPK, terkait penetapan Anas sebagai tersangka.
"Silakan, kami hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang KPK lakukan. Jadi, silakan jika ada pihak-pihak yang melaporkan upaya hukum terkait penetapan tersangka," ujar Johan Budi.
Sebelumnnya, Firman Wijaya, kuasa hukum Anas menyatakan, pihaknya akan membawa masalah bocornya draf Sprindik Anas ke ranah hukum.
Formulasi laporan hukum terkait bocornya draf Sprindik sedang disiapkan. Namun, Firman tak menyebut ke mana akan melaporkan bocornya draf Sprindik. Karena, formulasi hukum laporan tersebut masih disiapkan.
"Ya, rencananya begitu," kata Firman saat dihubungi, Minggu (24/2/2013).
Beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf Sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan.
Padahal, draf Sprindik merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui umum. (*)