TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan meminta atau menawarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi justice collabolator (JC), dalam membongkar kasus dugaan korupsi Hambalang dan proyek-proyek lain.
Sebab, justice collabolator harus berasal dari inisiatif si tersangka.
"KPK tidak pada posisi mengimbau atau meminta menjadi JC," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Johan menegaskan, JC harus datang dari keinginan Anas sendiri.
"Apakah dia mau melakukan itu atau tidak. Jadi, tergantung dari tersangka itu sendiri," ujarnya.
Johan menjelaskan, pemberian gelar JC ada beberapa kriteria. Salah satunya, mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Itu sebagaimana tertuang dari keputusan bersama antara KPK, LPSK, Polri, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
"Orang yang bertindak sebagai JC perlu dikasih reward, apresiasi. Syarat menjad JC mengakui tindak pidana yang dituduhkan padanya. Kedua, membantu mengungkap dengan memberikan data-data atau informasi yang valid kepada KPK atau penegak hukum, terkait kasus yang sedang diusut," papar Johan.
Sementara, di tingkat KPK, terang Johan, hadiah yang diterima JC adalah tuntutan lebih rendah yang akan diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada KPK.
"Di KPK kan kewenangannya sampai menuntut. Tentu akan lebih ringan dibanding yang tidak kooperatif atau yang tidak melakukan JC," imbuhnya. (*)