News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Menelusuri Bukti Keterlibatan Azis dan Bamsoet

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo, di Jalan Prapanca Raya no 6, Jakarta Selatan, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/2/2013). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi III DPR terkait kasus dugaan proyek Simulator SIM.

Meski, lembaga superbodi tersebut sebelumnya telah meminta keterangan dari empat orang anggota DPR pada kasus proyek Rp 196,8 miliar itu.

Mereka yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, dan anggota DPR fraksi PDIP Herman Heri, dan mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.

"Tentu semua keterangan mereka akan divalidasi, apakah bernilai benar atau tidak. Maksudnya apakah didukung bukti bukti atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribunnews.com, Minggu (3/3/2013).

Bukan Inisiatif Mereka

Pada kesempatan sama Johan juga membantah kabar yang beredar, jika pemeriksaan keempat politisi Senayan itu berdasarkan inisiatif keempatnya. Mereka, tegas Johan, dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.

"Tidak benar (pemanggil itu inisiatif mereka). Itu panggilan KPK, untuk dimintai keterangan sebaga saksi," kata Johan.

Seperti diketahui, selain tersangka dugaan korupsi proyek Simulator, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo juga dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Dugaan keterlibatan anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam proyek Simulator SIM pertama kali diuangkapkan mantan Bendum PD, M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Djoko Susilo.

Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR 2009-2014, pada Kamis (21/2/2013) Nazar menyatakan jika dalam kasus simulator ada tiga anggota DPR yang ikut terlibat dan menikmati uang proyek. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, dan anggota DPR Fraksi PDIP Herman Heri.

Pernyataan Nazar tersebut ternyata tak dipandang KPK sebelah mata. Sebab, tak berselang lama dari pengakuan Nazar itu, KPK langsung memeriksa Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Herman Heri, dan Benny K Harman.

Untuk diketahui, sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Polri, saat itu PNBP yang disetorkan sebesar Rp 3 triliun.

Tetapi pembiayaan kegiatan-kegiatan di Polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya. Melainkan berdasar pada penetapan pagu yang dibahas oleh Kemenkeu dengan Polri. Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam RAPBN 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.

Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan. Pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu Polri dengan Komisi III DPR. Kemudian juga dilakukan pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran, antara kementerian anggaran, DPR/Komisi III dan lembaga (Polri) atau RKA-KL. Setelah pembahasan oleh DPR dan Polri, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan DIPAnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini