TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat TB Hasanuddin memastikan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jawa Barat yang sudah ditetapkan kemarin.
Ditegaskan, partainya yang mengusung pasangan calon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ini sudah menyiapkan 74 halaman pelanggaran pilkada yang siap dibongkar dalam sidang MK nantinya.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan tim Rieke-Teten adalah adanya pembagian uang yang dilakukan Bank BJB pada malam sebelum hari pemungutan suara.
"Satu hal yang menggelikan, besok mau mencoblos malamnya pukul 23.00, Bank BJB masih membagikan uang. Ini salah satunya, ada apa?" ujar Ketua DPD PDI-Perjuangan Jawa Barat TB Hasanudin di Gedung Kompleks Parlemen, Senin (4/3/2013).
Menurut Hasanudin, tindakan bank pemerintah daerah itu sangat tidak elegan. "Munafik sekali kalau itu disebut sebagai percepatan pendistribusian uang. Kami sudah lebih dari 50 tahun tinggal di Jawa Barat baru sekali menemukan keanehan seperti itu," ucapnya.
Hasanudin mengatakan pihaknya sudah merampungkan 74 halaman laporan pelanggaran Pilkada Jawa Barat yang terjadi. PDI Perjuangan, lanjutnya, juga sudah menunjuk ahli hukum yang siap memperkarakan kasus ini ke MK.
"Perkiraannya Senin atau Selasa atau Rabu ke MK. Setelah disampaikan ke MK, kami baru akan bongkar semuanya 74 halaman itu apa saja," kata Hasanudin.
Saat ditanyakan lebih lanjut tentang oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu, Hasanudin hanya menjawab singkat. "Urusan kami sama yang (kandidat) nomor empat (Aher-Dedy). Enggak ada yang lain," tegasnya.
Kemarin, KPUD Jawa Barat memastikan pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar sebagai pemenang dalam Pilkada Jawa Barat berdasarkan hasil hitung manual.
Perolehan suara pasangan ini mencapai 6,5 juta, melampaui pesaing terdekatnya, Rieke-Teten yang mendapatkan 5,7 juta dukungan. Namun, hasil ini ditolak oleh tim suksesn Rieke-Teten. Mereka bahkan walk out saat rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sekretaris Tim Pemenangan, Abdy Yuhana, menyatakan bahwa mereka menolak hasil rekapitulasi dan menolak juga menandatangani berita acara rekapitulasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan BJB maupun tim Aher-Dedy terkait tudingan PDI-P tersebut.