TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan salah satu berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Keuangan (Kementan) dengan menggunakan pasal pencucian uang.
Langkah itu menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi berdasarkan hasil penelusuran penyidik baik yang ditemukan dalam pengeledahan-penggeledahan di beberapa lokasi maupun penelusuran harta kekayaan tersangka.
"Kemungkinan penyidik KPK akan kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap salah satu tersangka," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Saay dikonfirmasi, siapa tersangka yang dikembangkan itu, Johan mengaku belum mengetahui detailnya. Yang pasti lanjut dia, tersangka tersebut berasal dari pihak penerima suap. "Tentu saja ini dalam konteks si penerima," tegas Johan.
Sementara dalam kasus ini, KPK telah mentapkan mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebagai pihak penerima suap.
Informasi dihimpun, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap harta Ahmad Fhatanah. Harta tersebut berupa dua mobil mewah.
Dikonfirmasi, Johan Budi mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. "Kalau itu saya belum mendapat informasinya," kata Johan.
Baca juga:
- Busyro Muqoddas Siap Diperiksa Komite Etik
- Komite Etik Periksa Wartawan TV One Terkait Sprindik Anas
- Wakapolri Bantah Terlibat dan Selamatkan Kapolri
- Hatta Rajasa dan Boy Tohir Tidak Terlibat