TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto pengajuan untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut sudah diajukan karena Jaksa Penuntut Umum dikejar batas waktu yang melekat pada penuntut umum setelah hakim memutus perkara.
"Terhadap putusan pengadilan untuk ajukan kasasi, jaksa punya waktu pikir-pikir 14 hari. Jadi sebelum 14 hari harus menyatakan sikap terima putusan atau mau kasasi. Setelah menyatakan, sejak menyatakan (mau kasasi) diberi waktu lagi 14 hari untuk siapkan memori kasasi. Sehingga waktunya 28 hari. Dan ini sudah beberapa hari, sudah mau habis," terang Andi di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Terang Andi, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedag menyusun memori kasasinya dan dalam waktu dekat akan disampakan meskipun tanpa disertai salinan keputusan pengadilan terkait perkara tersebut.
"Ya itulah (tanpa salinan putusan). Tolong dikritisi. Kalau sampai Senin tidak diajukan gimana? Yang jelas kita susun memori. Kalau kita serahkan lebih dari batas waktu itu tidak bisa diterima. Jadi kita gunakan rekaman catatan waktu jaksa dengarkan putusan, tapi seharusnya itukan dengan salinan putusan. Tapi sudah kita minta secara tertulis belum dikasih," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Klik: