TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Joko Bodo mengatakan rencananya diaturnya pasal santet di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sesuatu yang tidak perlu.
"Itu seperti main-main saja," kata Joko Bodo ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013).
Dia mengatakan pasal itu berbahaya sebab bisa saja ada pihak tertentu mengaku disantet kemudian dijerat dengan hukuman UU ini.
"Dampaknya bisa lebih parah," kata Joko Bodo.
Joko Bodo selama ini mengaku bukan dukun santet. Namun dia mengaku kerap membantu pasien yang terkena santet. "Saya mengalir saja begitu. Namanya membantu orang," kata dia.
Joko Bodo malah becanda jika pasal santet dalam UU ini disahkan nanti akan membuat para paranormal yang menangani santet akan laris dicari pasien. "Nanti bisa tambah laris," kata dia.
Dia menegaskan lebih baik pemerintah dan Dewan membahas UU korupsi yang menghukum mati para koruptor ketimbang membahas soal dukun santet seperti ini.
Diberitakan sebelumnya DPR membahas RUU KUHP dimana didalamnya ada pasal kejahatan-kejahatan ilmu hitam.
Dimana setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Sementara itu, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).