TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas desakan pengusaha rokok sebagaimana diwartakan beberapa media dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap DPR.
“Menkes berburuk sangka dan melecehkan DPR. Seolah anggota DPR tenaga upahan/pabrikan,” tegas anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Jakarta, seperti yang tertulis dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Minggu (24/2/2013).
Hendrawan mempertanyakan logika yang dipakai Menkes. “Apakah logika yang sama dipakai Menkes, bahwa PP No. 109 Tahun 2012 terbit karena Menkes dapat bantuan dana dari asing? Apakah Menkes menjadi kekuatan komprador asing?,” tanyanya.
Menanggapi pernyataan Menkes, anggota Baleg lain, Poempida Hidayatulloh mengingatkan agar Menkes hati-hati dalam mengkritisi DPR, karena DPR mempunyai imunitas dalam berpendapat. Sebaliknya, pernyataan seorang menteri yang salah dapat berdampak masalah hukum. “Yang jelas kebijakan Menkes adalah titipan asing,” tegas Poempida.
Menkes, lanjut Poempida seyogianya mempunyai visi yang seimbang dalam membuat kebijakan. Karena jika kebijakan dilandasi ketidakadilan, kebijakan tersebut dapat dikategorikan inkonstitusional.
“Dalam konteks ini, Menkes harus berhenti berwacana dan segera menyelesaikan berbagai masalah pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan akhir-akhir ini,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan DPR melakukan langkah-langkah untuk mengingatkan Menkes?
Poempida menjawab jika sikap Menkes tidak juga berubah dan tidak menunjukan sikapnya sebagai negarawati yang mengutamakan kepentingan masyarakat berdasarkan azaz keadilan, DPR tidak akan segan-segan melakukan class action.“DPR bisa lakukan class action untuk ingatkan Menkes!,” ujar politisi Partai Golkar ini.