TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3/2013) siang.
Edi diperiksa sebagai saksi guna mendalami peran sejumlah tersangka dan sejumlah oknum yang diduga terlibat kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung.
Terpantau Tribunnews.com, Edi yang hadir mengenakan kemeja putih lengah panjang ini keluar kantor KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Pria berkacamata tersebut ditemani sejumlah ajudannya yang mengenakan seragam hitam.
Saat ditanyai wartawan terkait pemeriksaan hari ini, Edi tidak terlalu banyak membeberkannya.
Pemeriksaan, terang dia, penyidik menanyai seputar peristiwa dan maksud pemberian sejumlah uang ke Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi, yang juga merupakan ketua Majelis Hakim saat menangani kasus korupsi Bansos.
"Iya saksi terhadap penyuapan. Tapi kan saya sudah berhenti (sebagai Sekda saat penyuapan terjadi)," kata Edi kepada wartawan. Karena itu dia mengklaim tidak tahu menahu soal praktek penyuapan tersebut.
Lebih jauh, Edi juga menyatakan sempat dicecar terkait dugaan keterlibatan mantan atasannya, Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus penyuapan hakim. Namun, dirinya memastikan, jika penyidik belum menggarap dirinya terkait vonis perkara Bansos Bandung.
"Ya saya ditanya (keterlibatan Dada Rosada), tapi belum ke soal putusan hakim (terkait Bansos), baru yang soal penyuapan itu saja," kata Edi.
Dia sendiri mengaku kenal dengan Hakim Setyabudi, yang kini telah berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap.
Selain Edi, KPK terang Johan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara DPKAD, Pupung.
Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018 bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan memang kerap disebut-sebut terkait kasus Bansos Pemkot Bandung. Nama Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi bansos tersebut. Akan tetapi menghilang dalam putusan hakim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Edi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Namun, untuk pemberkasan, Edi diperiksa untuk berkas tersangka Herry Nurhayat.
"Keduanya diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka HN," kata Johan.
Pupung sendiri pernah ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3/2013). Namun, dia akhirnya dilepas KPK karena dianggap tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, pihak swasta Asep dan Toto Hutagalung. Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap.
KPK Cecar Edi Siswadi dalami Peran Walikota Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger