TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Ketua KPK, Abraham Samad yang direkomendasikan Komite Etik KPK untuk mendapatkan sanksi, namun juga kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
"Menyatakan Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik pimpinan KPK dan Menjatuhkan peringatan lisan," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan saat membacakan putusan penyelidikan dalam sidang terbuka di Aula KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Sanksi ini dijatuhkan karena menilai perbuatan dan sikap Adnan yang memberikan keterangan pers dan mengatakan mencabut paraf dari draf sprindik Anas Urbaningrum.
"Yang meringankan dalam pemeriksaan sangat kooperatif dan menyadari kelalaiannya," kata Rektor Paramadina tersebut.
Namun pelanggaran yang dilakukan Adnan tidak terkait dengan kebocoran draf sprindik seperti Abraham Samad.
"Adnan tidak terbukti ikut membocorkan sprindik Anas. Akan tetapi Adnan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Anies.
Sementara, Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK kategori sedang dan direkomendasikan mendapat sanksi tertulis.
Ia terbukti memerintahkan Seretarisnya Wiwin Suwandi menscan draf Sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum yang belum diparaf resmi pimpinan KPK, dan terbukti melakukan komunikasi dengan seorang wartawan dalam memberitahukan informasi materi perkara yang sedang ditangani KPK.
Selanjutnya, Komite etik akan menyerahkan hasil putusan penyelidikannya kepada pimpinan KPK untuk menjalankan putusan tersebut.